Rawat Jalan Poli Gizi
Rawat Jalan Poli Gizi
STANDAR PELAYANAN
RAWAT JALAN POLI GIZI
NO : 440/02/438.5.2.1.3/2022
Status Revisi : 00 |
Tanggal Revisi : 11 Maret 2022 |
Tanggal Terbit : 12 Maret 2022 |
Dibuat oleh : |
Diperiksa oleh : |
Disetujui oleh : |
|||
|
|
|
|||
Nama |
DARMININGSIH |
Nama |
Dr. DINDA |
Nama |
Dr. SITI ROCHANI |
Jabatan |
Nutrisionis |
Jabatan |
Dokter Umum |
Jabatan |
Kepala Puskesmas |
- PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
- Persyaratan Pelayanan
- Membawa kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas dan KTP
- Membawa Kartu Indonesia Sehat/KIS
- Membawa buku KIA untuk balita
- Formulir Rujukan Internal antar ruang pelayanan
- Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Petugas mencuci tangan sebelum mulai bekerja dan menggunakan alat pelindung diri sesuai prosedur
- Petugas melakukan asassement gizi berdasarkan data fisik pasien, pola makan/ diet, penyakit, dan pemeriksaan penunjang
- Petugas membuat program perencanaan gizi.
- Petugas menentukan diet dan menjawab lembar konsul.
- Petugas memberikan konseling gizi
- Petugas mendokumentasikan status gizi pasien pada form asuhan gizi
- Jangka Waktu Pelayanan
- Anamnesis Pasien : 4 menit
- Memberi petunjuk tentang diit yang dilakukan : 2 menit
- Memberitahu pasien bagaimana cara memberi makanan pada bayi yang benar : 5 menit
- Memberikan PMT Balita : 3 Menit
- Biaya Tarif
Sesuai dengan Peraturan Bupati no 82 tahun 2020
- Produk Pelayanan
- Pemberian diit yang tepat
- Pemberian PMT pada Balita
- Penanganan Pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
- Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, sms, telpon.
- Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi kasus
- Merumuskan inti masalah yang diadukan
- Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan
- Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan
- Merumuskan rencana penanganan/ langkah2 yang diperlukan
- Merumuskan pengaduan tersebut kepada Kapus atau petugas yang ditunjuk
- Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya maka Ka Pusk atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi tersebut kepada pelapor.
- Apabila la laporan tersebut mengandung kebenaran maka kapus atau petugas yang ditunjuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
- PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
- Dasar Hukum
- Undang-undang RI no 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran
- Undang-undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
- Peraturan Bupati Sidoarjo nomor 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Sidoarjo
- Petunjuk tehnis departemen Kesehatan RI
- Surat Keputusan Kepala Puskesmas tentang uraian tugas
- Sarana dan Prasarana, dan / atau Fasilitas
- Meja kerja
- Kursi kerja
- Komputer
- Printer
- Almari
- Kipas angin
- Kompetensi Pelaksana
- Nutrisionis lulusan D3
- Pengawasan Internal
- Pengawasan internal terhadap proses maupun produk pelayanan di Poli gizi dipantau oleh Kepala Puskesmas.
- Jumlah Pelaksanaan
- 1 Orang
- Jaminan Pelayanan
- Kepala Puskesmas menjamin seluruh pelayan yang diberikan petugas Poli gizi sesuai dengan standart pelayanan
- Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan.
- Kepala Puskesmas menjamin keamanan dan keselamatan pengunjung yang menerima pelayanan di Poli gizi.
- Evaluasi Kinerja Pelayanan
- Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam sasaran mutu layanan Poli gizi yang merupakan target kinerja pelayanan Poli gizi.
- Pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala
- Hasil pencapaian target dianalisis oleh petugas Poli gizi dalam laporan capaian sasaran mutu dan dievaluasi oleh kepala Puskesmas untuk menentukan tidak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan peningkatan kinerja berkesinambungan