Pelayanan Loket Pendaftaran
Pelayanan Loket Pendaftaran
STANDAR PELAYANAN
LOKET PENDAFTARAN
NO : 440/02/438.5.2.1.3/2022
Status Revisi : 00 |
Tanggal Revisi : 11 Maret 2022 |
Tanggal Terbit : 12 Maret 2022 |
Dibuat oleh : |
Diperiksa oleh : |
Disetujui oleh : |
|||
|
|
|
|||
Nama |
NANIK INDRAWATI |
Nama |
SITI MARDHIYAH |
Nama |
Dr. SITI ROCHANI |
Jabatan |
Pengadministrasi |
Jabatan |
KA SUB BAG TU |
Jabatan |
Kepala Puskesmas |
- PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
- Persyaratan Pelayanan
- Membawa kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas dan KTP
- Membawa Kartu Indonesia Sehat/KIS
- Membawa buku KIA untuk balita
- Membawa kartu BPJS / bagi peserta BPJS
- Bagi pasien yang umurnya kurang dari 17 tahun, membawa foto kopi KSK
- Sistem Mekanisme dan Prosedur
Bagi pasien baru:
- Petugas mencuci tangan sebelum mulai bekerja dan menggunakan alat pelindung diri sesuai prosedur
- Petugas memanggil pasien berdasarkan nomor antrian, dan langsung melakukan pengecekan di p-care apabila pasien sudah mendaftar secara online
- Petugas melakukan identifikasi kelengkapan syarat pendaftaran
- Petugas meng-entry data pasien ke aplikasi sikda generik dan/ p-care
- Petugas membuat rekam medik baru
- Petugas menulis data pasien ke buku register pendaftaran
- Petugas menyiapkan rekam medik pasien untuk diambil oleh masing-masing petugas ruang pelayanan
Bagi pasien lama :
- Petugas mencuci tangan sebelum mulai bekerja dan menggunakan alat pelindung diri sesuai prosedur
- Petugas memanggil pasien berdasarkan nomor antrian.
- Petugas melakukan identifikasi kelengkapan syarat pendaftaran
- Petugas meng-entry data pasien ke aplikasi sikda generic dan/ p-care
- Petugas menyiapkan rekam medis pasien untuk diambil oleh masing-masing petugas ruang pelayanan
- Jangka Waktu Pelayanan
- Mengecek kelengkapan persyaratan : 2 menit
- Pengambilan status : 2 menit
- Mencatat ke dalam buku regester : 2 menit
- Memberikan status pada pasien : 1 menit
- Biaya Tarif
Sesuai dengan Peraturan Bupati no 82 tahun 2020
- Produk Pelayanan
- Status
- Penanganan Pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
- Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, sms, telpon.
- Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi kasus
- Merumuskan inti masalah yang diadukan
- Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan
- Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan
- Merumuskan rencana penanganan/ langkah2 yang diperlukan
- Merumuskan pengaduan tersebut kepada Kapus atau petugas yang ditunjuk
- Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya maka Ka Pusk atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi tersebut kepada pelapor.
- Apabila la laporan tersebut mengandung kebenaran maka kapus atau petugas yang ditunjuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
- PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
- Dasar Hukum
- Undang-undang RI no 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran
- Undang-undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
- Peraturan Bupati Sidoarjo nomor 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Sidoarjo
- Petunjuk tehnis departemen Kesehatan RI
- Surat Keputusan Kepala Puskesmas tentang uraian tugas
- Sarana dan Prasarana, dan / atau Fasilitas
- Meja kerja
- Kursi kerja
- Komputer
- Rak status
- Mesin antrian
- Almari
- Kompetensi Pelaksana
- Petugas loket lulusan SLTP dan SLTA
- Mampu mengoperasikan Komputer
- Pengawasan Internal
- Pengawasan internal terhadap proses maupun produk pelayanan di loket umum dipantau oleh Ka Subag TU.
- Selanjutnya pengawasan langsung oleh Kepala Puskesmas.
- Jumlah Pelaksanaan
- 2 Orang
- Jaminan Pelayanan
- Kepala Puskesmas menjamin seluruh pelayan yang diberikan petugas di Loket Umum sesuai dengan standart pelayanan
- Jaminan Keamanan dan Keselamatan
- Kepala Puskesmas menjamin keamanan dan keselamatan pengunjung yang menerima pelayanan di Loket Umum Pendaftaran
- Evaluasi Kinerja Pelayanan
- Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam sasaran mutu layanan Loket Umum.
- Pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala
- Hasil pencapaian target dianalisis oleh petugas Loket dalam laporan capaian sasaran mutu dan dievaluasi oleh kepala Puskesmas untuk menentukan tidak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan peningkatan kinerja berkesinambungan