Kabupaten Sidoarjo

STANDAR PELAYANAN KLUSTER 3

  • 25 Agustus 2025
  • 98 kali

STANDAR PELAYANAN KLUSTER 3

 

PENYAMPAIAN PELAYANAN ( SERVICE DELIVERY )

1. Persyaratan :

- Terdaftar di loket pendaftaran

- Membawa rujukan lama dan surat keterangan dalam perawatan untuk pasien yang akan memperpanjang rujukan

- Surat rujukan pelayanan PDP lain

 

2. Sistem Mekanisme dan Prosedur

a. Pelayanan Usia Dewasa :

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian di aplikasi E-PUSKESMAS

  2. Petugas melakukan anamnesa

  3. Petugas melakukan skrining sesuai paket pelayanan

  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik sesuai kondisi pasien dan tanda-tanda vital

  5. Petugas menganjurkan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan indikasi pasien

  6. Petugas menengakkan diagnosa dan memberikan KIE

  7. Petugas memberikan pengobatan

  8. Petugas menginput data di aplikasi E-PUSKESMAS

  9. Petugas memberikan surat rujukan jika diperlukan

  10. Pasien mengambil obat diruang farmasi

b. Pelayanan Catin :

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian E-PUSKESMAS

  2. Petugas meminta pasien mengisi data di form Catin dilengkapi NIK kedua calon mempelai

  3. Petugas melakukan skrining layak hamil

  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik

  5. Petugas menyarankan pasien ke laboratorium ( Golongan darah, Hb, GDA, PP test)

  6. Petugas memberikan surat rujukan internal ruang gizi

  7. Petugas memberikan KIE reproduksi

  8. Petugas mendokumentasikan kegiatan

c. Pelayanan KB :

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian E-PUSKESMAS

  2. Petugas melakukan anamnesa : nama peserta & suami, alamat, umur, jumlah anak hidup, haid terakhir, cara KB terakhir, menyusui, riwayat penyakit sekarang

  3. Petugas melakukan KIE pengertian KB, Jenis KB, dan manfaat dan efek samping

  4. Petugas mempersilakan pasien memilih alat kontrasepsi

  5. Pasien memilih alat kontrasepsi

  6. Petugas menjelaskan informed consent

  7. Petugas mempersilahkan pasien menandatangani

  8. Informed consent jika sudah paham

  9. Petugas akan menjelaskan lagi jika pasien tidak paham

  10. Petugas melakukan pemeriksaan fisik: berat badan, tekanan darah, palpasi abdomen

  11. Jika pasien memilih IUD, petugas melakukan pemeriksaan dalam untuk pemasangan IUD: posisi rahim, tanda radang dan tumor ginekologi

  12. Jika ada kontraindikasi pemasangan IUD, petugas menyarankan mengganti alat kontrasepsi lain

  13. Jika tidak ada kontraindikasi IUD, petugas melakukan pemasangan IUD

  14. Petugas mendokumentasikan kegiatan di kartu peserta KB & E-PUSKESMAS

 

d. Pelayanan Lanjut Usia:

  1. Petugas memanggil pasien sesuai antrian prioritas di aplikasi E-PUSKESMAS

  2. Petugas melakukan anamnesa

  3. Petugas melakukan skrining SKILAS dan ADL sesuai paket pelayanan

  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik sesuai kondisi pasien dan tanda-tanda vital

  5. Petugas menganjurkan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan indikasi pasien

  6. Petugas menegakkan diagnosa dan memberikan KIE

  7. Petugas memberikan pengobatan

  8. Petugas menginput data di aplikasi E-PUSKESMAS

  9. Petugas memberikan surat rujukan jika diperlukan

  10. Pasien mengambil obat di ruang farmasi

 

e. Pelayanan Kesehatan Gigi & Mulut :

  1. Petugas memanggil pasien dari antrian RME (E-PUSKESMAS)

  2. Petugas mengidentifikasi dan menganamnesis pasien

  3. Petugas melakukan skrining kesehatan sesuai paket pelayanan

  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pada pasien

  5. Petugas menjelaskan rencana perawatan kepada pasien

  6. Petugas melakukan tindakan jika dibutuhkan tindakan medis

  7. Petugas memberikan kitir kepada pasien untuk dibayarkan setelah dilakukan tindakan

  8. Pasien mengambil obat di farmasi jika diperlukan obat

f. Pelayanan TB/HIV :

  1. Petugas memakai APD

  2. Petugas menyiapkan formulir pencatatan pasien TB/HIV

  3. Petugas memanggil pasien

  4. Petugas menjelaskan maksud dan tujuan pengobatan, informasi lain terkait penyakit TB/HIV

  5. Petugas melakukan skrining sesuai paket pelayanan

  6. Petugas melakukan pengobatan dan berkolaborasi dengan pengawas menelan obat (PMO)

  7. Petugas mencatat pada formulir pencatatan pasien TB dan SITB atau HIV

3. Jangka Waktu Penyelesaian : 5-30 menit sesuai tindakan

4. Biaya/Tarif :

- Pasien Umum :

Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

- Pasien JKN : Gratis

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program  Jaminan Kesehatan

- Pasien TB & HIV : Gratis

5. Produk Pelayanan

  1. Pelayanan Usia Dewasa
  2. Pelayanan Catin
  3. Pelayanan KB
  4. Pelayanan Lanjut Usia
  5. Pelayanan Kesehatan Gigi & Mulut
  6. Pelayanan TB
  7. Pelayanan HIV
  8. Hasil Skrining sesuai paket pelayanan
  9. Surat Keterangan Berobat
  10. Surat Keterangan Istirahat
  11. Surat Keterangan Sehat
  12. Rujukan

6. Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan

Pelanggan dapat memberikan aduan/masukan/saran melalui:

  • Lisan
  • Kotak saran
  • E-wadul: yang dapat diakses melalui puskesmasurangagung.sidoarjokab.go.id
  • E-SKM: http://ikm.sidoarjokab.go.id/opd/603
  • Instagram: @puskesmasurangagung
  • Telepon: (031) 8950177
  • WA Call center: 085935364030
  • Google business: Puskesmas Urangagung