PENANGANAN PENGADUAN
STANDAR PELAYANAN
PENYAMPAIAN PELAYANAN SERVICE DELIVERY |
|
Persyaratan | a). Keluhan secara lisan (tatap muka dan hotline telepon) dan tertulis (di kotak saran, buku keluhan pelanggan atau di ulasan google, instagram dan media sosial lainnya |
b). Identitas resmi pelanggan yang membuat keluhan | |
Prosedur | a). Petugas tim pengaduan menyiapkan media pengaduan menyiapkan media pengaduan, yaitu : |
Lisan | |
Kotak saran | |
E SKM: http://ikm.sidoarjokab.go.id/opd/603 | |
instagram : @puskesmas_urangagung_sidoarjo | |
telepon : (031) 8950177 | |
Whats App Call Centre : 085935364030 | |
Google review : Puskesmas Urangagung | |
b). Petugas penerima aduan menerima pengaduan masyarakat melalui media tersebut diatas | |
c). Petugas penerima aduan mencatat pengaduan di buku register pengaduan meliputi isi aduan, identitas pelapor, tanggal dan jam pengaduan, media pengaduan, lokasi kasus aduan, dan nama petugas yang menerima bila aduan didapatkan melalui lisan. | |
d). Petugas tim pengaduan merumuskan inti masalah yang diadukan | |
e). Petugas tim pengaduan memeriksa materi kasus aduan, dokumen, dan informasi yang diperlukan terkait dengan aduan | |
f). Petugas tim pengaduan melakukna tindak lanjut penanganan aduan sesuai dengan peraturan yang berlaku | |
g). Apabila kasus tidak dapat diselesaikan secara intenal, maka Penanggungjawab tim pengaduan meneruksan permasalahan ke Kepala Puskesmas. Kemudian Kepala Puskesmas bersama Tim Pengaduan akan merumuskan tindak lanjut pengaduan sesuai dengan peraturan yang berlaku. | |
h). Hasil dari laporan pengaduan dan tindak lanjut dicatat dalam buku register dan laporan penanganan pengaduan | |
i). Petugas tim pengaduan memberi umpan balik kepada pelanggan | |
Waktu | Jangka waktu umpan balik pengaduan 2x24 jam |
pelayanan | |
Biaya | Gratis |
Produk | Penanganan aduan masyarakat |