RAWAT JALAN POLI MTBS
STANDAR PELAYANAN
RAWAT JALAN POLI MTBS
NO : 440/02/438.5.2.1.3/2022
Status Revisi : 00 |
Tanggal Revisi : 11 Maret 2022 |
Tanggal Terbit : 12 Maret 2022 |
Dibuat oleh : |
Diperiksa oleh : |
Disetujui oleh : |
|||
|
|
|
|||
Nama |
NING SAFA’ATI |
Nama |
Dr. AMINAH |
Nama |
Dr. SITI ROCHANI |
Jabatan |
Bidan |
Jabatan |
Dokter Umum |
Jabatan |
Kepala Puskesmas |
- PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
- Persyaratan Pelayanan
- Membawa kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas dan KTP
- Membawa Kartu Indonesia Sehat/KIS
- Membawa buku KIA untuk balita
- Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Petugas mencuci tangan sebelum mulai kerja dan menggunakan alat pelindung diri sesuai prosedur.
- Petugas memangil pasien sesuai nomor antrian
- Petugas melakukan identifikasi pasien
- Petugas melakukan konsultasi/ pemeriksaan/ tindakan
- Petugas melakukan rujukan internal untuk pemeriksaan laboratorium atau untuk konsultasi antar ruang pelayanan jika dibutuhkan
- Petugas memberikan terapi (resep obat), atau rujukan pasien jika dibutuhkan
- Jangka Waktu Pelayanan
- Anamnesis dan pemeriksaan : 5 menit
- Dilakukan tindakan : 10 menit
- Biaya Tarif
Sesuai dengan Peraturan Bupati no 82 tahun 2020
- Produk Pelayanan
- Pengobatan
- Penanganan Pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
- Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, sms, telpon.
- Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi kasus
- Merumuskan inti masalah yang diadukan
- Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan
- Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan
- Merumuskan rencana penanganan/ langkah2 yang diperlukan
- Merumuskan pengaduan tersebut kepada Kapus atau petugas yang ditunjuk
- Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya maka Ka Pusk atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi tersebut kepada pelapor.
- Apabila la laporan tersebut mengandung kebenaran maka kapus atau petugas yang ditunjuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
- PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
- Dasar Hukum
- Undang-undang RI no 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran
- Undang-undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
- Peraturan Bupati Sidoarjo nomor 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Sidoarjo
- Petunjuk tehnis departemen Kesehatan RI
- Surat Keputusan Kepala Puskesmas tentang uraian tugas
- Sarana dan Prasarana, dan / atau Fasilitas
- Ruang terima pasien
- Ruang periksa
- Tempat tidur periksa
- Meja kerja
- Kursi kerja
- Stetoscop
- Senter
- spatel
- Kompetensi Pelaksana
- 3 Bidan 1 Poli MTBS Lulusan D3
- Pengawasan Internal
- Pengawasan internal terhadap proses maupun produk pelayanan di Poli MTBS dipantau oleh Dokter Umum.
- Selanjutnya pengawasan langsung oleh Kepala Puskesmas.
- Jumlah Pelaksanaan
- 3 Orang
- Jaminan Pelayanan
- Kepala Puskesmas menjamin seluruh pelayan yang diberikan petugas Poli MTBS sesuai dengan standart pelayanan
- Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
- Kepala Puskesmas menjamin keamanan dan keselamatan pengunjung yang menerima pelayanan di Poli MTBS
- Evaluasi Kinerja Pelayanan
- Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam sasaran mutu layanan Poli MTBS yang merupakan target kinerja pelayanan Poli MTBS.
- Pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala
- Hasil pencapaian target dianalisis oleh petugas Poli MTBS dalam laporan capaian sasaran mutu dan dievaluasi oleh kepala Puskesmas untuk menentukan tidak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan peningkatan kinerja berkesinambungan