Rawat Jalan Poli Gigi dan Mulut
Rawat Jalan Poli Gigi dan Mulut
STANDAR PELAYANAN
RAWAT JALAN POLI GIGI
NO : 440/02/438.5.2.1.3/2022
Status Revisi : 00 |
Tanggal Revisi : 11 Maret 2022 |
Tanggal Terbit : 12 Maret 2022 |
Dibuat oleh : |
Diperiksa oleh : |
Disetujui oleh : |
|||
|
|
|
|||
Nama |
drg. SINTA |
Nama |
drg. LESTARI |
Nama |
dr. SITI ROCHANI |
Jabatan |
Dokter Gigi |
Jabatan |
Dokter Gigi |
Jabatan |
Kepala Puskesmas |
- PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
- Persyaratan Pelayanan
- Membawa kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas dan KTP
- Membawa Kartu Indonesia Sehat
- Buku Sekolah bagi pelajar SD/SMP/SLTA
- Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Petugas mencuci tangan sebelum mulai kerja dan menggunakan alat pelindung diri sesuai prosedur.
- Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
- Petugas melakukan identifikasi pasien
- Petugas melakukan konsultasi/ pemeriksaan/ tindakan. Pelayanan gigi dan mulut darurat yang menggunakan scaler ultrasonik dan high speed air driven dilakukan dengan alat pelindung diri lengkap sesuai dengan pedoman karena memicu terjadinya aerosol.
- Petugas melakukan rujukan internal untuk pemeriksaan laboratorium untuk pemeriksaan laboratorium atau konsultasi antar ruang pelayanan jika dibutuhkan
- Petugas memberikan terapi (resep obat), atau rujukan pasien jika dibutuhkan
- Jangka Waktu Pelayanan
- Anamnesis dan pemeriksaan : 5 menit
- Pembersihan gigi sulung : 10 menit
- Pencabutan gigi sulung : 5 menit
- Pencabutan gigi tetap ringan : 15 menit
- Pencabutan gigi tetap sedang : 20 menit
- Pencabutan gigi tetap sulit : 30 menit
- Biaya Tarif
Sesuai dengan Peraturan Bupati no 82 tahun 2020
- Produk Pelayanan
- Pencabutan gigi
- Penanganan Pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
- Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, sms, telpon.
- Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi kasus
- Merumuskan inti masalah yang diadukan
- Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan
- Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan
- Merumuskan rencana penanganan/ langkah2 yang diperlukan
- Merumuskan pengaduan tersebut kepada Kapus atau petugas yang ditunjuk
- Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya maka Ka Pusk atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi tersebut kepada pelapor.
- Apabila la laporan tersebut mengandung kebenaran maka kapus atau petugas yang ditunjuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
- PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
- Dasar Hukum
- Undang-undang RI no 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran
- Undang-undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
- Peraturan Bupati Sidoarjo nomor 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Sidoarjo
- Petunjuk tehnis departemen Kesehatan RI
- Surat Keputusan Kepala Puskesmas tentang uraian tugas
- Sarana dan Prasarana, dan / atau Fasilitas
- Ruang terima pasien
- Ruang periksa
- Kursi gigi
- Jarum dan spuit
- Obat-obatan yang dibutuhkan, masker, sarung tangan
- Tang gigi, kaca mulut, pinset, sonde
- Bengkok tempat spuit steril
- Meja kerja
- Kursi kerja
- Kompetensi Pelaksana
- 2 Dokter gigi
- 1 Perawat gigi
- Pengawasan Internal
- Pengawasan internal terhadap proses maupun produk pelayanan di Poli gigi dipantau oleh Dokter gigi.
- Selanjutnya pengawasan langsung oleh Kepala Puskesmas.
- Jumlah Pelaksanaan
- 1 Orang
- Jaminan Pelayanan
- Kepala Puskesmas menjamin seluruh pelayan yang diberikan petugas Poli gigi sesuai dengan standart pelayanan
- Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan.
- Kepala Puskesmas menjamin keamanan dan keselamatan pengunjung yang menerima pelayanan di Poli gigi
- Evaluasi Kinerja Pelayanan
- Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam sasaran mutu layanan Poli gigi yang merupakan target kinerja pelayanan Poli gigi.
- Pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala
- Hasil pencapaian target dianalisis oleh petugas Poli gigi dalam laporan capaian sasaran mutu dan dievaluasi oleh kepala Puskesmas untuk menentukan tidak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan peningkatan kinerja berkesinambungan