Pelayanan Laboratorium
Pelayanan Laboratorium
STANDAR PELAYANAN
LABORATORIUM
NO: 440/02/438.5.2.1.3/2022
Status Revisi : 00 |
Tanggal Revisi : 11 Maret 2021 |
Tanggal Terbit : 12 Maret 2021 |
Dibuat oleh : |
Diperiksa oleh : |
Disetujui oleh : |
|||
|
|
|
|||
Nama |
SILATURRAHMI |
Nama |
Dr. ADHIEN |
Nama |
Dr. SITI ROCHANI |
Jabatan |
Analisis Kesehatan |
Jabatan |
Dokter Umum |
Jabatan |
Ka Puskesmas |
- PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
- Persyaratan Pelayanan
- Membawa kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas dan KTP
- Membawa Kartu Indonesia Sehat /KIS
- Membawa buku KIA untuk balita
- Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Petugas mencuci tangan sebelum mulai kerja dan menggunakan alat pelindung diri sesuai prosedur. Alat pelindung diri lengkap digunakan oleh petugas yang mengerjakan sampel saluran napas.
- Petugas tiap ruang pelayanan memberi pasien yang membutuhkan pemeriksaan laboratorium form permintaan pemeriksaan laboratorium
- Petugas laboratorium menerima form permintaan pemeriksaan laboratorium dari pasien
- Petugas memvalidasi data pasien dan jenis pemeriksaan
- Petugas mengambil dan memeriksa sampel.
- Petugas mencatat, menulis dan mencetak hasil laboratorium.
- Petugas memvalidasi hasil pemeriksaan.
- Petugas menyerahkan hasil laboratorium kepada pasien
- Jangka Waktu Pelayanan
- Melakukan tindakan : 10 menit
- Hasil Pemeriksaan lab : 15 menit
- Biaya Tarif
Sesuai dengan Peraturan Bupati no 82 tahun 2020
- Produk Pelayanan
- Pelayanan Laboratorium
- Penanganan Pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
- Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, sms, telpon.
- Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi kasus
- Merumuskan inti masalah yang diadukan
- Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan
- Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan
- Merumuskan rencana penanganan/ langkah2 yang diperlukan
- Merumuskan pengaduan tersebut kepada Kapus atau petugas yang ditunjuk
- Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya maka Ka Pusk atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi tersebut kepada pelapor.
- Apabila la laporan tersebut mengandung kebenaran maka kapus atau petugas yang ditunjuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
- PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
- Dasar Hukum
- Undang-undang RI no 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran
- Undang-undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
- Peraturan Bupati Sidoarjo nomor 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Sidoarjo
- Petunjuk tehnis departemen Kesehatan RI
- Surat Keputusan Kepala Puskesmas tentang uraian tugas
- Sarana dan Prasarana, dan / atau Fasilitas
- Meja kerja
- Kursi kerja
- Blood cell counter
- Centrifuse
- Fotometer
- Pipet
- Rak tabung
- Kompetensi Pelaksana
- Analis D3
- Pengawasan Internal
- Pengawasan internal terhadap proses maupun produk pelayanan di lab dipantau oleh petugas lab.
- Selanjutnya pengawasan langsung oleh Kepala Puskesmas.
- Jumlah Pelaksanaan
- 2 Orang
- Jaminan Pelayanan
- Kepala Puskesmas menjamin seluruh pelayan yang diberikan petugas di laboratorium sesuai dengan standard pelayanan
- Jaminan Keamanan dan Keselamatan
- Kepala Puskesmas menjamin keamanan dan keselamatan pengunjung yang menerima pelayanan di ruang laboratorium.
- Evaluasi Kinerja Pelayanan
- Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam sasaran mutu Laboratorium yang merupakan target kinerja pelayanan Laboratorium.
- Pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala
- Hasil pencapaian target dianalisis oleh petugas Laboratorium dalam laporan capaian sasaran mutu dan dievaluasi oleh kepala Puskesmas untuk menentukan tidak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan peningkatan kinerja berkesinambungan