Pelayanan Farmasi
Pelayanan Farmasi
STANDAR PELAYANAN
PELAYANAN FARMASI
NO : 440/02/438.5.2.1.3/2022
Status Revisi : 00 |
Tanggal Revisi : 11 Maret 2022 |
Tanggal Terbit : 12 Maret 2022 |
Dibuat oleh : |
Diperiksa oleh : |
Disetujui oleh : |
|||
|
|
|
|||
Nama |
Anik |
Nama |
SITI MARDHIYAH |
Nama |
Dr. SITI ROCHANI |
Jabatan |
Tenaga Teknis Kefarmasian |
Jabatan |
Ka SUB BAG TU |
Jabatan |
Kepala Puskesmas |
- PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
- Persyaratan Pelayanan
- Membawa kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas dan KTP
- Membawa Kartu Indonesia Sehat/KIS
- Membawa buku KIA untuk balita
- Membawa resep dari dokter di ruang pelayanan
- Sistem Mekanisme dan Prosedur
- Petugas mencuci tangan sebelum mulai kerja dan menggunakan alat pelindung diri sesuai prosedur
- Petugas menerima resep dari pasien yang didapat dari dokter di ruang pelayanan
- Petugas melakukan verifikasi
- Petugas menyiapkan obat
- Petugas mengemas obat
- Petugas memberikan informasi obat kepada pasien
- Petugas menyerahkan obat kepada pasien
- Jangka Waktu Pelayanan
- Waktu tunggu obat jadi : <30 menit
- Waktu tunggu obat racikan : <60 menit
- Biaya Tarif
Sesuai dengan Peraturan Bupati no 82 tahun 2020
- Produk Pelayanan
- Penyediaan obat racikan dan jadi
- Pemberian informasi obat (PIO)
- Penanganan Pengaduan, saran dan masukan / apresiasi
- Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, sms, telpon.
- Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi kasus
- Merumuskan inti masalah yang diadukan
- Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan
- Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan
- Merumuskan rencana penanganan/ langkah2 yang diperlukan
- Merumuskan pengaduan tersebut kepada Kapus atau petugas yang ditunjuk
- Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya maka Ka Pusk atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi tersebut kepada pelapor.
- Apabila la laporan tersebut mengandung kebenaran maka kapus atau petugas yang ditunjuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
- PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
- Dasar Hukum
- Undang-undang RI no 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran
- Undang-undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
- Peraturan Bupati Sidoarjo nomor 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Sidoarjo
- Petunjuk tehnis departemen Kesehatan RI
- Surat Keputusan Kepala Puskesmas tentang uraian tugas
- Sarana dan Prasarana, dan / atau Fasilitas
- Ruang penyiapan obat
- Ruang pemberian obat
- Gudang penyimpanan obat
- Lemari es
- Alat medis pendukung
- Kompetensi Pelaksana
- Apoteker yang memiliki izin praktik atau
- Dalam kondisi tidak ada apoteker, boleh digantikan dengan Asisten apoteker yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai kewenangannya
- Pengawasan Internal
- Pengawasan internal terhadap proses maupun produk pelayanan di Pelayanan farmasi dipantau oleh Kepala Puskesmas.
- Jumlah Pelaksana
- Minimal 1 orang tenaga farmasi
- Jaminan Pelayanan
- Kepala Puskesmas menjamin seluruh pelayan yang diberikan petugas pelayanan farmasi sesuai dengan standart pelayanan
- Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan.
- Kepala Puskesmas menjamin keamanan dan keselamatan pengunjung yang menerima pelayanan di pelayanan farmasi
- Evaluasi Kinerja Pelayanan
- Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam sasaran mutu layanan farmasi yang merupakan target kinerja pelayanan farmasi
- Pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala
- Hasil pencapaian target dianalisis oleh petugas pelayanan ambulans dalam laporan capaian sasaran mutu dan dievaluasi oleh kepala Puskesmas untuk menentukan tidak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan peningkatan kinerja berkesinambungan